1. ARTI MUDHARABAH
Mudharabah
atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian).
Istilah Mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan orang hijaz
menyebutnya dengan istilah Qiradh, dengan demikian mudharabah dan qiradh
adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut bahasa Qiradh ( ) diambil dari kata yang berarti (potongan),
sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada
pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan
memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari
kata Muqaradhah ( ) yang berarti (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.
Orang irak menyebutnya dengan istilah mudharabah ( ),
sebab(setiap orang melakukan akad memiliki bagian dari laba) atau
pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal
tersebut, perjalanan tersebut dinamakan
Menurut
istilah Syara’ mudharabah berarti akad diantara dua pihak untuk bekerja
sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana
kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan
dibagi diantara mereka berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Dengan
ungkapan lain Nasbi Ash Shiddiqy mengatakan bahwa mudharabah adalah
semacam syarikat aqad, bermufakat dua orang padanya dengan ketentuan
dari pihak satu, sedangkan usaha menghasilkan keuntungan dari pihak yang
lain, dan keuntungannya dibagi diantara mereka.
2. LANDASAN HUKUM
a. Al Qur’an
Ayat-ayat yang berkenaan denan mudharabah antara lain:
“Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah” (QS.Al Mujammil:20)
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. (QS.Al Baqarah: 198)
b. As Sunah
Diantara
hadits yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dan Syuhaib bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tiga
perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan
melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan
gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan” (HR.
Ibnu Majah dan Shuhaib)
Dalam
hadits yang lain diriwayatkan oleh Tabrani dan Ibnu Abbas bahwa Abbas
Ibn Muthalib jika memberikan harta untuk mudarabah, dia mensyaratkan
kepada pengusaha untuk tidak melewati lautan, menuruni jurang dan
membeli hati yang lembab. Jika melanggar persyaratan tersebut ia harus
menanggungnya. Persyaratan tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW
dan beliau memperbolehkannya.
c. Ijma’
Diantara
ijma’ dalam mudharabah adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari
sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah, perbuatan
tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.
d. Qiyas
Mudharabah
diqiyaskan kepada Al-Musyaqoh (menyuruh seseorang untuk mengelola
kebun). Selain diantara manusia ada yang miskin dan ada pula yang kaya.
Disatu sisi banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya.
Disisi lain tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak
memiliki modal. Dengan demikian adanya mudharabah ditujukan antara lain
untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas yakni untuk kemaslahatan
manusia dalam memenuhi kebutuhan mereka.
· RUKUN MUDHARABAH
Para ulama
berbeda pendapat tentang rukun mudharabah. Ulama Hanafiah berpendapat
bahwa rukun mudharabah adalah ijab dan qabul, yakni lafadz yang
menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah, muqaridhah,
muamalat atau kata-kata yang searti dengannya.
Jumhur ulama berpendapat rukun mudharabah ada tiga, yaitu:
1. Al Aqidani
2. Ma’qud Ilaih
3. Shighat
· JENIS-JENIS MUDHARABAH
Mudharabah ada dua macam yaitu mudharabah mutlak (Al-Mutlaq) dan mudharabah terikat (Al Muqayyat).
· SIFAT MUDHARABAH
Ulama
fiqih sepakat bahwa akad dalam mudharabah sebelum dijalankan oleh
pekerja termasuk akad yang tidak lazim. Apabila sudah dijalankan oleh
pekerja, diantara ulama terdapat perbedaan pendapat, ada yang
berpendapat termasuk akad yang lazim yakni dapat diwariskan seperti
pendapat Imam Malik, sedangkan menurut ulama Syafi’iyah Malikiyah dan
Hanabilah akad tersebut tidak lazim yakni tidak dapat diwariskan.
B. SYARAT SAH MUDHARABAH
a. Syarat Aqidani
Disyaratkan
bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik modal an pengusaha
adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib
mengusahakan harta pemilik modal, yakni menjadi wakil, namun demikian
tidak disyaratkan harus muslim, mudharabah dibolehkan dengan orang kafir
Dzimmi.
Adapun
ulama malikiyah memakruhkan mudharabah dengan kafir Dzimmi jika mereka
tidak melakukan riba dan melarangnya jika mereka melakukan riba.
b. Syarat modal
è Modal harus berupa uang, seperti dinar, dirham atau sejenisnya
è Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran
è Modal harus ada, bukan berupa utang, tetapi tidak berarti harus ada ditempat akad
è Modal harus diberikan kepada pengusaha
c. Syarat-syarat laba
è Laba harus memiliki ukuran
è Laba harus berupa bagian yang umum (Masyhur)
C. HUKUM MUDHARABAH
Hukum mudharabah terbagi dua yaitu mudharabah shahih dan mudharabah fasid.
1. Hukum mudharabah fasid
Adalah
mengatakan “berburulah dengan jaring saya dan hasil buruannya dibagi
diantara kita”, ulama hanafiyah, syafi’iyah dan hanabilah berpendapat
bahwa pernyataan termasuk tidak dapat dikatakan mudharabah yang shahih
karena pengusaha (pemburu) berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya,
baik ia mendapatkan buruan atau tidak hasil yang diperoleh pengusaha
atau pemburu tidak memiliki hak sebab akadnya fasid. Tentu saja kerugian
yang adapun ditanggung sendiri oleh pemilik modal. Namun jika modal
rusak atau hilang yang diterima adalah ucapan pengusaha dengan
sumpahnya. Pendapat ulama syafi’iyah dan hanabilah hampir sama dengan
pendapat ulama hanafiyah.
2. Hukum mudharabah shahih
Hukum mudharabah shahih yang tergolong shahih cukup banyak diantaranya sebagai berikut:
a. Tanggung jawab pengusaha
b. Tasyaruf pengusaha
Hukum tentang tasyaruf pengusaha berbeda-beda bergantung pada mudharabah mutlak atau terikat.
D. PERTENTANGAN ANTARA PEMILIK DAN PENGUSAHA
1. Perbedaan dalam mengusahakan (Tasyaruf) harta.
Diantara
pemilik modal dan pengusaha terkadang ada perbedaan dalam hal keumuman
ber-tasyaruf, kerusakan harta, pengembalian harta, ukuran laba yang
disyaratkan, serta ukuran modal.
Jika
terjadi perbedaan antara pemilik modal dan pengusaha, yaitu satu pihak
menyangkut sesuatu yang umum dan pihak lain menyangkut masalah khusus,
yang diterima adalah pernyataan yang menyangkut hal-hal umum alam
perdagangan, yakni menyangkut pendapatan laba, yang dapat diperoleh
dengan menerapkan ketentuan-ketentuan umum.
2. Perbedaan dalam harta yang rusak
Jika
terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang
rusaknya harta, seperti pengusaha menyatakan bahwa kerusakan disebabkan
pemilik modal, tetapi pemilik modal mengingkarinya, maka yang diterima
berdasarkan kesepakatan para ulama, adalah ucapan pengusaha sebab pada
dasarnya ucapan pengusaha adalah amanah yakni tidak ada khianat.
3. Perbedaan tentang pengembalian harta
Jika
terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang
pengembalian harta, seperti ucapan pengusaha bahwa modal telah
dikembalikan, yang diterima menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah
pernyataan pemilik modal.
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yang diterima adalah ucapan pengusaha, sebab pengusaha dipercaya.
4. Perbedaan dalam jumlah modal
Ulama
fiqih sepakat bahwa jika terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah
modal, yang diterima adalah ucapan pengusaha sebab dialah yang
memegangnya.
5. Perbedaan dalam ukuran laba
Ulama
hanafiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ucapan yang diterima adalah
pernyataan pemilik modal, jika pengusaha mengakui bahwa disyaratkan
baginya setengah laba, sedangkan menurut pemilik adalah sepertiganya.
Ulama malikiyah berpendapat, yang diterima adalah ucapan pengusaha beserta sumpahnya denan syarat:
a. Harus sesuai dengan kebiasaan manusia yang berlaku dalam mudharabah.
b. Harta
masih dipegang oleh pengusaha. Menurut ulama syafi’iyah’ jika terjadi
perbedaan pendapat dalam pembagian laba, harus diputuskan oleh hakim,
kemudian pengusaha berhak mendapatkan upah atas perniagaanya.
E. PERKARA YANG MEMBATALKAN MUDHARABAH
1. Pembatalan, Larangan Berusaha, dan Pemecatan
Mudharabah
menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk
mengusahakan (Tasyaruf), dan pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat
pembatalan dan larangan, yakni orang yang melakukan akad mengetahui
pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal telah diserahkan ketika
pembatalan atau larangan. Akan tetapi jika pengusaha tidak mengetahui
bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha (mudharib) dibolehkan untuk
tetap mengusahakannya.
2. Salah seorang akid meninggal dunia
Jumhur
lama berpendapat bahwa mudharabah batal jika salah seorang aqid
meninggal dunia, baik pemilik modal maupun pengusaha. Hal ini karena
mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan batal dengan
meninggalnya wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut dipandang
sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau
tidak.
3. Salah seorang aqid gila
Jumhur ulama berpendapat bahwa gila membatalkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.
4. Pemilik modal murtad
Apabila
pemilik modal murtad (keluar dari islam) atau terbunuh dalam keadaan
murtad, atau bergabung dengan musuh serta telah diputuskan oleh hakim
atas pembelotannya, menurut imam abu hanifah, hal itu membatalkan
mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati. Hal itu
menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta
orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.
5. Modal rusak ditangan pengusaha
Jika
harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharabah menjadi batal. Hal ini
karena modal harus dipegang oleh pengusaha. Jika modal rusak, mudharabah
batal.
Begitu
pula, mudharabah dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain
atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Karim Helmi A.M.A. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997.
H. Sulaiman Rasyid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar