Kamis, 13 Desember 2012

KETENTUAN QIRADH
1. ARTI MUDHARABAH                    
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah Mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan orang hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh, dengan demikian mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut bahasa Qiradh ( ) diambil dari kata yang berarti (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata Muqaradhah ( ) yang berarti (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.
Orang irak menyebutnya dengan istilah mudharabah ( ), sebab(setiap orang melakukan akad memiliki bagian dari laba) atau pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut, perjalanan tersebut dinamakan
Menurut istilah Syara’ mudharabah berarti akad diantara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi diantara mereka berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Dengan ungkapan lain Nasbi Ash Shiddiqy mengatakan bahwa mudharabah adalah semacam syarikat aqad, bermufakat dua orang padanya dengan ketentuan dari pihak satu, sedangkan usaha menghasilkan keuntungan dari pihak yang lain, dan keuntungannya dibagi diantara mereka.
2. LANDASAN HUKUM
a. Al Qur’an
Ayat-ayat yang berkenaan denan mudharabah antara lain:
“Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah” (QS.Al Mujammil:20)
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. (QS.Al Baqarah: 198)
b. As Sunah
Diantara hadits yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Syuhaib bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan Shuhaib)
Dalam hadits yang lain diriwayatkan oleh Tabrani dan Ibnu Abbas bahwa Abbas Ibn Muthalib jika memberikan harta untuk mudarabah, dia mensyaratkan kepada pengusaha untuk tidak melewati lautan, menuruni jurang dan membeli hati yang lembab. Jika melanggar persyaratan tersebut ia harus menanggungnya. Persyaratan tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau memperbolehkannya.
c. Ijma’
Diantara ijma’ dalam mudharabah adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah, perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.
d. Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada Al-Musyaqoh (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas yakni untuk kemaslahatan manusia dalam memenuhi kebutuhan mereka.
· RUKUN MUDHARABAH
Para ulama berbeda pendapat tentang rukun mudharabah. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa rukun mudharabah adalah ijab dan qabul, yakni lafadz yang menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah, muqaridhah, muamalat atau kata-kata yang searti dengannya.
Jumhur ulama berpendapat rukun mudharabah ada tiga, yaitu:
1. Al Aqidani
2. Ma’qud Ilaih
3. Shighat
· JENIS-JENIS MUDHARABAH
Mudharabah ada dua macam yaitu mudharabah mutlak (Al-Mutlaq) dan mudharabah terikat (Al Muqayyat).
· SIFAT MUDHARABAH
Ulama fiqih sepakat bahwa akad dalam mudharabah sebelum dijalankan oleh pekerja termasuk akad yang tidak lazim. Apabila sudah dijalankan oleh pekerja, diantara ulama terdapat perbedaan pendapat, ada yang berpendapat termasuk akad yang lazim yakni dapat diwariskan seperti pendapat Imam Malik, sedangkan menurut ulama Syafi’iyah Malikiyah dan Hanabilah akad tersebut tidak lazim yakni tidak dapat diwariskan.
B. SYARAT SAH MUDHARABAH
a. Syarat Aqidani
Disyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik modal an pengusaha adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal, yakni menjadi wakil, namun demikian tidak disyaratkan harus muslim, mudharabah dibolehkan dengan orang kafir Dzimmi.
Adapun ulama malikiyah memakruhkan mudharabah dengan kafir Dzimmi jika mereka tidak melakukan riba dan melarangnya jika mereka melakukan riba.
b. Syarat modal
è Modal harus berupa uang, seperti dinar, dirham atau sejenisnya
è Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran
è Modal harus ada, bukan berupa utang, tetapi tidak berarti harus ada ditempat akad
è Modal harus diberikan kepada pengusaha
c. Syarat-syarat laba
è Laba harus memiliki ukuran
è Laba harus berupa bagian yang umum (Masyhur)
C. HUKUM MUDHARABAH
Hukum mudharabah terbagi dua yaitu mudharabah shahih dan mudharabah fasid.
1. Hukum mudharabah fasid
Adalah mengatakan “berburulah dengan jaring saya dan hasil buruannya dibagi diantara kita”, ulama hanafiyah, syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa pernyataan termasuk tidak dapat dikatakan mudharabah yang shahih karena pengusaha (pemburu) berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya, baik ia mendapatkan buruan atau tidak hasil yang diperoleh pengusaha atau pemburu tidak memiliki hak sebab akadnya fasid. Tentu saja kerugian yang adapun ditanggung sendiri oleh pemilik modal. Namun jika modal rusak atau hilang yang diterima adalah ucapan pengusaha dengan sumpahnya. Pendapat ulama syafi’iyah dan hanabilah hampir sama dengan pendapat ulama hanafiyah.
2. Hukum mudharabah shahih
Hukum mudharabah shahih yang tergolong shahih cukup banyak diantaranya sebagai berikut:
a. Tanggung jawab pengusaha
b. Tasyaruf pengusaha
Hukum tentang tasyaruf pengusaha berbeda-beda bergantung pada mudharabah mutlak atau terikat.
D. PERTENTANGAN ANTARA PEMILIK DAN PENGUSAHA
1. Perbedaan dalam mengusahakan (Tasyaruf) harta.
Diantara pemilik modal dan pengusaha terkadang ada perbedaan dalam hal keumuman ber-tasyaruf, kerusakan harta, pengembalian harta, ukuran laba yang disyaratkan, serta ukuran modal.
Jika terjadi perbedaan antara pemilik modal dan pengusaha, yaitu satu pihak menyangkut sesuatu yang umum dan pihak lain menyangkut masalah khusus, yang diterima adalah pernyataan yang menyangkut hal-hal umum alam perdagangan, yakni menyangkut pendapatan laba, yang dapat diperoleh dengan menerapkan ketentuan-ketentuan umum.
2. Perbedaan dalam harta yang rusak
Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang rusaknya harta, seperti pengusaha menyatakan bahwa kerusakan disebabkan pemilik modal, tetapi pemilik modal mengingkarinya, maka yang diterima berdasarkan kesepakatan para ulama, adalah ucapan pengusaha sebab pada dasarnya ucapan pengusaha adalah amanah yakni tidak ada khianat.
3. Perbedaan tentang pengembalian harta
Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang pengembalian harta, seperti ucapan pengusaha bahwa modal telah dikembalikan, yang diterima menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah pernyataan pemilik modal.
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yang diterima adalah ucapan pengusaha, sebab pengusaha dipercaya.
4. Perbedaan dalam jumlah modal
Ulama fiqih sepakat bahwa jika terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah modal, yang diterima adalah ucapan pengusaha sebab dialah yang memegangnya.
5. Perbedaan dalam ukuran laba
Ulama hanafiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ucapan yang diterima adalah pernyataan pemilik modal, jika pengusaha mengakui bahwa disyaratkan baginya setengah laba, sedangkan menurut pemilik adalah sepertiganya.
Ulama malikiyah berpendapat, yang diterima adalah ucapan pengusaha beserta sumpahnya denan syarat:
a. Harus sesuai dengan kebiasaan manusia yang berlaku dalam mudharabah.
b. Harta masih dipegang oleh pengusaha. Menurut ulama syafi’iyah’ jika terjadi perbedaan pendapat dalam pembagian laba, harus diputuskan oleh hakim, kemudian pengusaha berhak mendapatkan upah atas perniagaanya.
E. PERKARA YANG MEMBATALKAN MUDHARABAH
1. Pembatalan, Larangan Berusaha, dan Pemecatan
Mudharabah menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan (Tasyaruf), dan pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan larangan, yakni orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi jika pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha (mudharib) dibolehkan untuk tetap mengusahakannya.
2. Salah seorang akid meninggal dunia
Jumhur lama berpendapat bahwa mudharabah batal jika salah seorang aqid meninggal dunia, baik pemilik modal maupun pengusaha. Hal ini karena mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan batal dengan meninggalnya wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut dipandang sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau tidak.
3. Salah seorang aqid gila
Jumhur ulama berpendapat bahwa gila membatalkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.
4. Pemilik modal murtad
Apabila pemilik modal murtad (keluar dari islam) atau terbunuh dalam keadaan murtad, atau bergabung dengan musuh serta telah diputuskan oleh hakim atas pembelotannya, menurut imam abu hanifah, hal itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati. Hal itu menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.
5. Modal rusak ditangan pengusaha
Jika harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang oleh pengusaha. Jika modal rusak, mudharabah batal.
Begitu pula, mudharabah dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.

DAFTAR PUSTAKA
Drs. Karim Helmi A.M.A. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997.
H. Sulaiman Rasyid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar